Padang– BPJS Kesehatan Cabang Padang, Cabang Bukittingi, Cabang Solok dan Cabang Payakumbuh melakukan rekonsiliasi pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemerintah Daerah Se-Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang.
Seluruh Kepala Cabang beserta Kepala Bidang lengkap dengan Staf Kepesertaan & Pelayanan Peserta turut ambil bagian dalam kegiatan pemutakhiran ini.
Ali Akbar, yang datang mewakili Kepala Dinas Keaehatan Provinsi Sumbar mengatkan bawa sebelumnya sudah ada surat edaran Mendagri No 440/3890/SJ yang mewajibkan dukungan pemda untuk mengintegrasikan Jamkesda ke Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Dan bahkan, ada 13 lembaga yang diinstruksikan preaiden melalui intruksi presiden nomor 8 tahun 2018 untuk mengoptimalkan perannya masing-masing dalam program JKN-KIS.
“Maka itulah Jamkesda harus terintegrasi ke program JKN-KIS. Dulu masih ada terpisah-pisah, seperti di Sijunjung, Payakumbuh, Padang Panjang dan yang terakhir yang masih itu Kota Pariaman. Terkait dengan tindak lanjut Inpres, kamu di Provinsi Sumbar juga akan mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait dengan optimalisasi instansi-instansi dalam pelaksanaan program strategis nasional ini,” urainya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan, Sistri Sembodo selain memberikan paparan tentang pencapaian dan tantangan pelaksanaan Program JKN-KIS, ia juga membacakan sambutan dari Deputi Direksi Wilayah Sumatera Bagian Tengah dan Jambi.
“Saya ingin sampaikan kepada Bapak/Ibu di sini terkait dengan pencapaian, khususnya pada kepesertaan PBI APBD, di Provinsi Sumbar per hari ini masuk angka 75% penduduk yang tercover, artinya 1,3 jutaan jiwa yang belum menjadi peserta JKN-KIS ,” ungkapnya.
Di Sumbar, tambah Sistri, ada 620ribu lebih peserta JKN-KIS yang masuk dalam segmentasi peserta PBI APBD. Kegiatan pemutakhiran hari ini menurutnya bukan hanya sekedar untuk menyamakan data semata, tapi juga untuk mensinergikan persepsi dalam berkomitmen menuju cakupan semesta. Di Tahun 2018 ini, ia mengharapkan peran lebih dari pemerintah daerah terkait dengan kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum terkait kepatuhan tersebut
“Tidak boleh ada perbedaan persepsi di antara kita dalam mengimplementasikan program ini, karena ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama. Termasuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Dalam diskusinya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi menyampaikan temuan-temuan yang terindikasi fraud dalam proses Penanggulangan Fraud dalam hal perekrutan peserta PBI yang pendatannya ada di kelurahan. “Terkadang tidak tepat sasaran karena yang menjadi peserta PBI adalah saudara dari pegawai kelurahan, menurut kami harusnya ini masuk fraud,” ungkapnya.