PAINAN – Sebanyak 191 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 di Pasar Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Rabu (30/6).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan usai Operasi Yustisi tersebut mengungkapkan, pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker tersebut, dengan rincian 57 orang pengguna jalan di Simpang Pasar Koto Berapak, 134 orang pengunjung dan pedagang Pasar Koto Berapak.
“Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah,” ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
“Kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi,” katanya. (son)