Hukum  

Miliki Ganja, Warga Gantung Ciri Diamankan Polisi

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Petugas Satres Narkoba Polres Solok dibantu Bhabinkamtibmas Aipda Riko Saputra menangkap empat pemuda Nagari Gantung Ciri yang kedapatan memiliki ganja, Kamis (10/1/2019). Penangkapan dilakukan pada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda dalam waktu hampir bersamaan.

Informasi yang didapat dari Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan didampingi Paur Humas Bripka Endi Yance, laporan masyarakat menjadi pedoman dalam penangkapan Rizki alias Cekot (17), Apri Mario panggilan Rio (28), Indra (25), ketiganya tercatat sebagai warga Kapalo Koto. Kemudian Aldi (19), warga Markio, Gantung Ciri.

Menurut Kapolres Solok, Cekot atau Rizki di cokok polisi saat berada di kantor Walinagari Gantuang Ciri. Dari tangan pemuda tanggung ini, polisi menyita daun ganja sisa pakai di bungkus plastik dalam kotak rokok.

” Kini semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Solok di Lubuak Selasih guna diproses lebih lanjut,” papar Ferry Irawan.(rusmel)