JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. “Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Yuniman Lubis yang lebih akrab dipanggil Ucok sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-undang “ Setiap Pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari orang yang mempekerjakannya “, jadi ketika kita mempekerjakan orang lain untuk mengerjakan apa yang kita perintahkan, maka secara otomatis si Pemberi Kerja telah menjamin perlindungan terhadap orang di pekerjakan ketika si Pekerja mengalami Risiko Kecelakaan Kerja ataupun Meninggal Dunia.
Ketentuan Hak bagi Pekerja dan Kewajiban bagi Pemberi Kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam peraturan tersebut di jelaskan bahwa ketika terjadi Risiko Kecelakaan Kerja menimpa Pekerja yang dipekerjakan maka Pemberi Kerja berkewajiban untuk menanggung biaya transportasi Ambulance dari tempat kecelakaan ke Rumah Sakit, kemudian menanggung seluruh pembiayaan pengobatan dan perawatan sampai sembuh, Gaji atau penghasilan tetap dibayarkan selam tidak mampu bekerja, memberikan santunan cacat jika mengalami cacat, dan jika kecelakaan tersebut berakibat Meninggal maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x gaji perbulan ditambah biaya penguburan sebesar 10 juta rupiah kemudian santunan berkala sebesar 12 juta rupiah dan 2 orang anak yang masih sekolah mendapat Beasiswa setiap tahun dari TK s.d Perguruan Tinggi.
Demikian juga jika terjadi Risiko Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit biasa, maka si Pemberi Kerja juga berkewajiban memberikan Santunan yang merupakan Hak Ahli Waris sebesar 42 juta rupiah dan bantuan Beasiswa kepada 2 orang anak dengan persyaratan telah bekerja minimal selama 3 tahun.
Besarnya risiko atau tanggung jawab yang di pikul oleh Pemberi Kerja sebagaimana di sebutkan diatas, pada dasarnya Pemberi Kerja bisa menghindarinya atau mengalihkannnya dan Pemerintah telah menyediakan wadah yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang siap menerima segala Risiko tersebut dengan cara mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diakhir pertemuan Yuniman Lubis menyampaikan bahwa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak hanya terbatas pada Pekerja Penerima Upah atau yang bekerja dengan orang lain seperti pekerja pada perusahaan, Honorer di Pemerintahan, Pekerja di Pertokoan, Rumah Makan, Hotel dll yang mempunyai Majikan, tapi juga dapat menerima pendaftaran dari Pekerja Mandiri seperti Pedagang, Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Pengemudi, Tukang Bakso dll yang tidak mempunyai Majikan.