PADANG – Bagi masyarakat Sumatera Barat yang akan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali melalui jalur darat harus menunjukan bukti vaksin pertama dan rapid antigen. Jika tidak, maka akan disuruh putar balik di Bakauheni, Lampung.
Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor. 43 Tahun 2021.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana, Senin (5/7). Menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Disarankan agar masyarakat yang bepergian juga tidak melakukan pemenuhan persyaratan perjalanan, saat akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Karena akan terjadi penumpukan dan ketidakpastian ketersediaan. Terutama vaksin,” ungkapnya.
“Kecuali angkutan barang, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang belum vaksin dan rapid antigen di Bakauheni, akan diputarbalikan dengan tegas oleh aparat TNI/Polri. Sedapat mungkin awak kendaraan barang juga melakukan rapid antigen sebelum sampai di Bakauheni,” imbaunya.
SE Dirjen Hubdat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.
SE tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat. Antara lain menggunakan, kendaraan bermotor umum (ALBN, AKAP, AKDP, pariwisata dan angkutan barang). Juga kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi dan sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan).
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang menggunakan transportasi darat, juga wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid 19.
Antara lain, penggunaan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. SE juga menegaskan, tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.