PEKANBARU – Upaya peredaran 170 paket narkoba jenis sabu berhasil digagalkan aparat Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.
Barang haram itu pertama kali disita Tim Opsnal di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko pada 29 Juni 2021.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Kota Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Danny Andika di Mapolsek Jalan D.I. Panjaitan, Kp. Bandar, Senpelan, Jumat (9/7/2021).
“Seperti yang disampaikan Kapolda, ini adalah warga Kampung Dalam yang ke 24 yang ditangkap selama tahun 2021, semoga ini yang terakhir. Tersangka adalah Ade Adrian,” katanya.
Kompol Danny mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menjual sabu-sabu di kawasan Kampung Dalam.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya Ade Adrian ditangkap. Saat diperiksa, petugas menemukan total 170 paket sabu-sabu siap edar,” ungakpanya.
Dijelaskannya Kapolsek, paket-pajet itu berada dalam sebuah kantong plastik yang telah dibagi-bagi. Pada paket itu bertuliskan angka 10, 15 dan 25.
“Dari keterangan tersangka paket 10 dijual dengan harga Rp100 ribu, paket 15 dijual Rp150 ribu dan paket 25 dijual dengan harga Rp250 ribu,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Senapelan masih terus melakukan penyelidikan dan masih memburu rekan Ade Adrian.
“Rekan tersangka berinisial AG saat ini ditetapkan sebagai buronan alias DPO,” jelasnya.(mat)