SOLOK SELATAN-Teka-teki pembunuhan Guslinar (71 th), yang menghebohkan Solok Selatan pada pertengahan tahun 2018, terjawab. Tersangka pembunuhan, ternyata empat pemuda yang tak lain tetangga korban sendiri. Mereka adalah, SL (30 th), AS (22 th), DA (33 th) dan RJ (24 th).
Selama hampir tujuh bulan para tersangka tak terlacak, akhirnya identitas mereka satu per satu bisa dicium tim khusus yang dibentuk Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto. Operasi perburuan dan penangkapan pelaku pun dipersiapkan.
“Akhirnya tadi malam (Rabu, 16/1-red) dua tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” kata Imam Yulisdianto dalam pers confrence yang digelarnya, Kamis (17/1) di Mapolres Solok Selatan. Dua tersangka lainnya, juga diamankan dalam waktu hampir bersamaan di daerah Koto Baru, Solok Selatan.
“Dua tersangka ditangkap di Jambi, dua lainnya ditangkap di Solok Selatan,” jelasnya.
Dua orang tetsangka yang ditangkap di Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial AS dan RJ. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya ternyata melarikan diri ke daerah perkebunan sawit di sana. Sementara dua tersangka lainnya, SL dan DA tetap berada di Solok Selatan.
Menurut Imam, keberadaan para pelaku, bisa terlacak setelah melibatkan seluruh komponen pendukung kepolisian, termasuk penggunaan tekhnologi informasi (IT). Jejak digital yang ditelusuri dari handphone pelaku, menjadi salah satu petunjuk utama dalam penuntasan kasus tersebut.
Motif pencurian
Dalam pers confrence itu, Kapolres Solok Selatan yang hadir didampingi Wakapolres, Kompol Ediwarman, Kasat Reskrim, AKP Mohammad Rosidi, menyebutkan bahwa dari kasus pembunuhan tersebut bermula dari rencana ke empat tersangka untuk mencuri uang milik korban. Dalam pelaksanaan misi mereka, ternyata berujung dengan kematian Guslinar.
Dijelaskan Imam, peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2018. Diawali dengan pertemuan ke empat pelaku di rumah AS. “Di sini, mereka merencanakan untuk mencuri di rumah korban Guslinar,” kata Imam.
Niat mencuri itu, setelah mereka mendengar kabar kalau korban telah menjual tanahnya. Rencana mereka, mencuri uang hasil penjualan tanah tersebut. Sekitar pukul sepuluh malam, ke empatnya memulai beraksi.
Dua orang, AS dan RJ masuk ke dalam rumah melalui jendela. Dua lainnya menunggu di luar. Namun dalam aksi itu, korban yang sudah lanjut usia, Guslinar (71 ) dan adiknya Naviar (69 ) terbangun. Pelaku yang tidak ingin aksi mereka diketahui orang, membekap mulut korban dan memukulinya. Gustinar tidak bisa diselamatkan, meninggal dunia di saat itu. Adiknya, Noviar, yang juga sudah lansia dan menderita lumpuh, juga tidak luput dari aksi para tersangka.
Dia dipukuli sampai pingsan. Noviar bisa selamat dan hanya menderita luka-luka. Dalam aksinya itu, para tersangka tidak mendapatkan apa-apa. Uang yang mereka incar, tidak ditemukan karena memang uang penjualan tanah belum diterima oleh korban.
“Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam dengan pasal berlapis tentang pncurian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Imam. (536)