SIMPANG AMPEK – Tidak sesuai aturan, sekitar 2.897 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di sejumlah lokasi se-Pasaman Barat diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria kepada Singgalang mengatakan, penertiban APK tersebut sudah dimulai sejak tanggal 18 Januari lalu. “Kami sudah mulai melakukan penertiban beberapa waktu lalu secara serentak di 11 Kecamatan,” katanya.
Katanya, penertiban tersebut dilakukan karena APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Bawaslu dan melibatkan pihak KPU, Sat Pol PP, Polisi, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Panwascam dan PPK melakukan penertiban.
Akan tetapi, penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pihak Bawaslu sebelumnya sudah menyurati peserta Pemilu untuk menurunkan sendiri APK yang tidak sesuai aturan.
“Yang tidak mencopot, maka pihak kita yang menurunkan,” ujarnya.
Sebanyak 2.897 APK yang ditertibkan itu terdiri dari spanduk, baliho, banner, umbul-umbul, bendera, poster, dtiker dan billboard. Paling banyak sebaran APK yang melanggar itu terjadi di tiga Kecamatan dari 11 kecamatan di Pasaman Barat, yakni Kecamatan Pasaman sebanyak 640, Kinali 487 dan di Lembah Melintang sebanyak 341. (Dika)