Opini  

2M2P dan 5K Penilaiaan KIP Badan Publik

Oleh : Adrian Tuswandi
Komisioner Komisi Informasi Sumbar (2014-2023)

MASA memonitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Sumbar semestinya sudah berjalan di tahapan Bimbingan Tekknis (Bimtek) Monev untuk 10 kategori Badan Publik (BP).

Tapi Komisi Informasi (KI) Sumbar menunda kegiatan sebagai pintumasu Monev BP menuju Anugerah KIP-BP 2021, karena KI Sumbar menghormati pemberlalukuan PPKM Darurat yang diputuskan oleh kepala daerah baik gubermur dan walikota di Sumbar.

Meski begitu tidak salah kalau Badan Publik (BP) mematuik matuik (mengaca) diri sendiri bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di BP yang dipinpinnya, apakah sebatas lips service atau sudah nyata?. BP sendiri juga bisa merasakan aura KIP di badan publiknya.

Kalau tertutup soal penggunaan dan realisasi anggaran ini perlu dipertanyakan bahkan publik berhak mencurigai apakah ada permainan atau mafia anggaran di BP tersebut.

Lalu kalau ada dokumen informasi publik ditutup-tutupi tanpa alasan Informasi Dikecualikan sebaagaimana diatur Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. Maka BP itu patut dicikaraui kenapa di era digitalisasi dan transparan atau keterbukaan kata Presiden Jokowi adalah keharusan masih ada badan publik yang enggan terbuka informasi dan dokumen publik?

Pimpinan BP bisa melakukan penilaian sendiri karena di Perki 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik ada indikator penilaian digariskan di Bab IV Pasal 5 Perki 5 Tahun 2016.

Penulis menyebutnya 2M2P dan 5K, apaan tuh?, itu adalah indikator penilaian yang digariskan Perki Monev untuk badan publik.

M pertama MENGUMUMKAN informasi publik, ada itikat dan aplikatif mengumumkan informasi publik baik produksi sendiri maupun informasi publik yang diterima tidak kategori informasi dikecualikan, termasuk mengumumkan secara berkala. realisasi uang rakyat yang dianggarkan untuk BP itu.

M kedua MENYEDIAKAN informasi publik, ada banyak median untuk penyediaan ini, BP. yang tahu pentingnya Keterbukaan Informasi dia tidak bersifat menunggu publik mengajukan permohonan informasi, BP itu secara uptudate menyediakan informasi publik mulai dari papan informasi, website resmi badan publik, media sosial resmi badan publik atau memanfaatkan media luar ruangan seperti poster, spanduk san baliho atau memanfaatkan media massa baik online cetak atau televisi maupun radio.

Informasi yang disediakan itu apa saja, yaituinformasi yang diproduksi diperoleh oleh badan publik itu, baik kategori informasi tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan kapan perlu informasi dikecualikan, semuanya menjadi kewajiban BP dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)nya untuk menyediakan.

P pertama PELAYANAN permohonan informasi, ini teknis melayani, BP punya standar prosedur pelayanan yang mengacu kepada UU 14 tahun 2008 maupun aturan intern tentang KIP di BP masing-masing. Kekinian hampir semua BP punya SOP pelayanan informasi publik, pertanyaannya SOP ini apa dipatuhi oleh crew di BP sendiri atau masih ada pelayanan yang pakai “kerdipan mata’ entahlah.

P kedua PENGELOLAAN Informasi dan Dokumentasi, ini domainnya PPID, karena lembaga fungsional di BP ini punya fungsi mengelola, PPID ibarat bank data di BP, sehingga itu mekanisme pengelolaan juga harus ada SOP-nya kapan upgrade informasi dan dokumentasi publik itu dilakukan, Perki 1 tahun 2014 yang diubah dan sudah dilembarnegarakan Perki 1 Tahun 2021 tentang SLIP, yakni minimal sekali enam. bulan.