PAINAN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) punya fungsi strategis selain mengelola dan melayani juga menghentikan sengketa informasi publik.
“Itu betul strategisnya PPID dia bisa kelola dan layani juga bisa stop dini sengketa informasi ke komisi informasi,” ujar Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi pada Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik, Kamis (8/4) di Painan Convention Center.
Adrian Tuswandi mengatakan stop sengketa ke komisi informasi maka PPID harus memaknai tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Selain UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010, ada Permendagri 3 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan Pemerintah daerah. Di Permendagri itu lengkap ada minimal 5 SOP yang harus diterbitkan oleh PPID termasuk SOP fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” ujar Adrian.
Sementara itu Kabid IKP Kominfo Sumbar Indra Sukma menegaskan bahwa PPID Utama Pemprov Sumbar punya SOP Pemprov terkait pelayanan informasi publik.
“Silahkan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama maupun ke PPID Pembantu di Pemprov Sumbar bisa hybrid, offline maupun online,” ujar Indra Sukma.
Dan jika permohonan ke PPID Pembantu tanpa tembusan ke PPID Utama, maka yang aktif berkoordinasi itu PPID Pembantu ke PPID Utama,” ujar Indra Sukma.
PPID Pembantu di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan PPID Utama sejak awal.
“Dan koordinasi itu berlanjut sampai ke sengketa informasi publik dan PPID Utama ikut mendampingi persidangan sengketa informasi di KI Sumbar,” ujar Indra.
Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik dengan pelaksana Diskominfo Sumbar menghadirkan peserta dari PPID Pembantu di Pemprov Sumbar dan PPUD Utama kota dan kabupaten se Sumbar, berlangsung dua hari, Rabu-Kamis (7-8 April 2021).
Kadis Kominfo Jasman, membuka workshop itu dengan menghadirkan pembicara utama Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.
“Hari kedua inti workshop turut hadir dua tenaga ahli KI Pusat Agus dan Aditya yang mengawali Monev KI Pusat ke Badan Publik setiap tahun,” ujar Indra Sukma. (*)