Meski Tidak Ada Sengketa Informasi, Tapi Apakah Pemilihan Serentak 2020 Sudah Terbuka

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari sampaikan materi.

BUKITTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar agenda penting yakni rapat evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di Novotel Bukittinggi 7-9 April 2021.

Rapat Evaluasi ini diisi dengan diskusi panel dengan mendatangkan narasumber Eka Vidia Putra selaku Akademisi, Samaratul Fuad dari KIPP Wilayah Sumbar serta Tanti Endang Lestari Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat dan diikuti oleh seluruh komisioner KPU Kab/Kota se Sumatera Barat.

“Kualitas pemilihan ditentukan juga oleh sejauh mana terbukanya ruang akses bagi warga data dan info dari penyelenggara dalam setiap tahapan,” tegas Samaratul Fuad.

Paparan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam pemilihan serentak 2020 disampaikan oleh Tanti Endang Lestari Komisioner KI Sumbar yang membidangi Kelembagaan dan Ketua Monev yang juga menilai Badan Publik KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

“Tahapan pemilu sangat sarat informasi publik, sehingga perlu pengelolaan sesuai dengan regulasi , sehingga perlu diperkuat kapasitas tim PPID KPU,” papar Tanti.

Tanti juga menyampaikan salah satu asas penyelenggara adalah Keterbukaan, dengan tidak terbuka berarti melanggar asas dan itu konsekuensinya melanggar kode etik.

“Pemilihan serentak kemarin memang 0 kasus sengketa informasi yang diajukan ke KI Sumbar, tapi apakah KPU sdh informatif dalam mengelola informasi nya, ini masih dipertanyakan,” canda Tanti yang juga mantan Komisioner KPU Bukittinggi. (*)