Kuasa Sekkab Agam Tak Memiliki Legal Standing, Sidang Ditunda

Ketua Majelis KI Sumbar Nofal Wiska saat memeriksa kuasa termohon Pemkab Agam.

PADANG – Kuasa termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam tidak memiliki legal standing.

Akibatnya sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Syafri Isran di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Kamis (15/4) tak berjalan lama.

Tidak adanya surat kuasa pihak termohon tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Nofal Wiska membuka Sidang.

Komisi Informasi (KI) menyidangkan sengketa informasi dengan nomor register 02/I/KISB-PS/2021.

Sekkab Agam menguasakan sidang tersebut pada Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati.

Namun, Desmawati yang mendapatkan kuasa tersebut tidak memiliki legal standing.

“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang masuk pemeriksaan.”

Pertama, legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan persoalan jangka waktu.”

“Nyatanya kuasa dari termohon tidak membawa surat kuasa, artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelis KI Nofal Wiska, Kamis (15/4).

Tanpa legal standing tersebut, kuasa dari termohon pada sidang akhirnya hanya menjadi pengunjung saja.

Desmawati yang mendapatkan kuasa tanpa legal standing tersebut mengaku kehadirannya di Sidang KI Sumbar atas perintah langsung termohon yang merupakan pimpinannya.

“Kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar itu karena perintah langsung termohon yang menjadi pimpinan saya,” kata Desmawati.