PAYAKUMBUH – Pasca berbondong-bondong Bawaslu Kabupaten/Kota mengantarkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik tahun 2020 ke Komisi Informasi akhir Maret yang lalu, Bawaslu Kota Payakumbuh melangkah lebih cepat untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik pada tahun-tahun berikut.
Melayangkan surat undangan ke Komisi Informasi Sumatera Barat sehubungan akan dibentuknya website e-PPID, Senin (19/4), Bawaslu Kota Payakumbuh meminta dilakukan pembinaan terhadap publikasi dan tata kelola PPID mereka.
“Kegiatan ini sengaja kita lakukan sebagai bentuk tekad kita untuk mengembangkan PPID Bawaslu Kota Payakumbuh,” sambut M Khadafi, Ketua Bawaslu.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Arif Yumardi dan didampingi Asisten Ahli bidang IT Harizt Islami hadir mengadvokasi untuk Publikasi dan Tata Kelola PPID Bawaslu Kota Payakumbuh.
“Tugas utama PPID itu adalah mengumpul, mengelola dan mendokumentasi serta mempublikasikan informasi publik,” jelas Arif.
“Nah, untuk akselerasi yang lebih cepat informasi sampai ke tengah tengah masyarakat di era digitalisasi ini tidak lain adalah melalui website,” imbuh Arif
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi membahas pengembangan website PPID yang friendly. (*)