Padang, Prokabar – Habis salat Jumat (23/4) tadi, Komisioner Komisi Informasi Sumbar atas nama pribadi mengajukan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
“Permohonan informasi dan dokumentasi tentang pemotongan anggaran KI Sumbar 2021 dan pengelolaan anggaran KI di Diskominfo Sumbar, atas nama pribadi tidak menyangkut jabatan saya ya. Dan permohonan informasi adalah langkah konstitusional,” ujar Adrian biasa disapa Toaik, usai mengantarkan permohonan tertulisnya ke Kominfo Sumbar.
Menurut Adrian pihaknya memilih menggunakan langkah konstitusi dan hak UU KIP daripada lewat cara lain.
Inti pengajuan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Pemprov menyangkut anggaran Komisi Informasi Sumbar 2021 yang melekat di Diskominfo Sumbar.
“Berapa totalnya, bagaimana perjuangan mendapatkan anggaran untuk KI itu, lalu apa pemahaman Kominfo tentang anggaran KI yang melekat di dinas itu. Apakah KI itu mitra atau anak buah dari Kadis Kominfo, ini tentu ada rapat dan notulen serta keputusannya,” ujar Adrian.
Meminta informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008, ada 10 hari kerja untuk menjawab dan memberikan dokumentasi.
“Kalau diberi permintaan, saya pelajari, kalau tidak dijawab atau saya tidak puas, berdasarkan UU saya berhak mengajukan keberatan atas permohonan tidak dijawab kepada Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar,” ujar Adrian.
Bahkan Toaik tidak ragu memsengketakakan Pemprov Sumbar pada sengketa informasi publik.
“Saya sengketakan ke KI, atau saya adukan ke pihak Polda tentang dugaan pidana informasi publik,” ujar Adrian. (*)