PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Bawaslu Padang menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kecamatan Padang Timur, Rabu (23/1).
Ribuan APK ini berada di pohon lindung, fasilitas umum (fasum) dan tiang listrik. Selain menertibkan APK, pasukan penegak perda ini juga menertibkan sejumlah reklame atau iklan yang berada di kawasan terlarang.
“Penertiban APK ini kita bagi dua tim untuk seputaran Padang Timur. Penertiban kita lakukan setelah mendapatkan data dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran penempatan APK,” kata Plh Kabid Linmas Satpol PP Padang, Insan Kamil.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Padang, Firdaus, mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP Padang telah melewati inventalisir oleh petugas.
Selain itu, pihaknya juga telah memberitahukan baik itu secara lisan maupun menyurati para partai politik (Parpol), agar tidak melakukan pelanggaran saat pemasangan APK.
“Kita sudah surati dan panggil seluruh pimpinan parpol. Namun, realita di lapangan masih ditemukan pelanggaran. Untuk itu, kita bersama Satpol PP Padang menertibkan APK yang melanggar ini,” kata Firdaus. (deri)