PADANG-Pengemudi Xenia B 2432 SYG, Warsan Wardiana 39, yang jatuh ke Sungai Banjir Kanal, yang mengakibatkan penumpanganya, Hilda Wahyuni, 25, hanyut dan belum ditemukan, ditetapkan sebagai tersangka.
Warsan Wardiana dan Hilda Wahyuni bekerja di Living Plaza, yang berada di Jalan Damar, Padang Barat.
“Kasus ini ditangani Lakalantas Polresta Padang karena kecelakaan tunggal. Sopirnya tersangka, karena ia pengemudinya,” kata Kanit Laka Polresta Padang, AKP Muzhendri, siang kemarin.
Muzhendri melanjutkan, sopir tersebut sementara ini diamankan di Mako Satlantas, untuk diminta keterangan. Antara sopir dengan korban merupakan satu perusahan di Living Plaza.
“Kini masih penyidikan, diperiksa saksi-saksi. Dari keterangan sopir kejadian itu terjadi karena hari hujan lebat, karena pandangan terganggu tidak nampak jalan dan tahunya sudah terjun saja. Jadi, faktor cuaca,” ungkap Muzhendri.
Saat ditanyakan kembali apakah sopir tersebut ditahan, Muzhendri tidak menjawab secara pasti. Ia hanya menjawab sopir diamankan saja. “Diamankan di Mako Satlantas,” jawab Muzhendri.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Basarnas Padang, Asnedi mengatakan pencarian hari ke-5 korban hanyut masih dilakukan. Namun, belum ada tanda-tanda korban ditemukan.
“Pencarian masih beranjut, tetapi korban belum ditemukan. Selain menyisir ke lokasi awal, pencarian juga dilakukan menuju laut lepas bahkan sampai ke pulau-pulau terdekat,” sebut Asnedi.
Asnedi menceritakan, pencarian kemarin tetap melibatkan tim penyelam dan peralatan lainnya. Kendala cuaca memang tidak ada tetapi saat menyelam lokasi bawah air sungai yang berlumpur dan pandangan terbatas.
“Tim SAR gabungan terus berusaha maksimal, kita sangat berharap korban segera ditemukan. Ini sudah hari kelima, sesuai prosedur pencarian selama 7 hari. Apakah diperpanjang, tergantung kondisi di lapangan,”ujar Asnedi. (101)