LUBUK BASUNG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Ampek Angkek melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai yang melanggar aturan. Penertiban dilaksanakan, Senin (28/1) dengan mengerahkan dua tim.
Tim I sebanyak 12 orang terdiri dari, Panwascam, PPK, TNI, Polri, Kasi Trantib, PPS dan PPK. Tim II beranggotakan 16 orang yang terdiri dari, Paswascam, TNI, Polri, anggota Trantib, PPK, PPK dan PPL. Kedua tim bergerak serentak menuju wilayah yang ditugaskan pada 7 nagari yang ada di Kecamatan Ampek Angkek.
“Selama penertiban tidak ada komplen dari partai maupun caleg. Namun dalam penertiban, anggota tim banyak menurunkan APK, AP, BK dan partai yang dipasang pada zona terlarang, seperti pada tiang listrik dan telepon, pohon kayu, pasar dan fasilitas umum lainnya. Seluruh APK, AP, BK dan bendera partai yang dibuka karena terpasang pada zona terlarang diamankan di kantor Bawaslu kecamatan,”kata Ketua Panwaslu Ampek Angkek, Gendri Wandra.
Berdasarkan pantauan saat mendampingi, tim pembersihan di lapangan tidak ada terjadi komplen, baik oleh partai maupun caleg. Bahkan ada tim dari partai itu sendiri dengan ikhlas membuka APK-nya, karena dipasang pada zona terlarang.
Tim pembersihan APK,AP, BK dan bendera partai bekerja dengan mempedomani surat keputusan KPUDAgam nomor 70 tahun 2018 tentang, perubahan atas keputusan KPUD Agam nomor 68 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. (maswir)