PADANG – Sebanyak 161 sampul yang berisikan Tabloid Indonesia Barokah ditahan PT Pos Padang. Ditahannya pendistribusian tabloid ini ke sembilan kabupaten dan kota, atas permintaan Bawaslu Sumbar dan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Paket ini kita terima, Sabtu (26/1). Dari 161 sampul ini, tertera jelas alamat tujuan dan pengirimnya. Untuk pengirim atas nama Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati, Bekasi dengan total berat 25 kilogram,” kata Kepala Pos Padang, Sartono kepada wartawan, Senin (28/1).
Sartono mengatakan, selain adanya permintaan dari Bawaslu Sumbar, penahanan paket kiriman ini sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2009 pasal 27, 30 dan 37. “Penerima rata-rata ke pondok pesantren. Juga ada beberapa masjid yang ada di kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Sartono.
Dikatakan, meski jumlah paket kiriman ini sebanyak 161 sampul, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ini dikirimkan. Sebab, hingga kini paket tersebut belum dibuka dan masih tersegel dengan alamat penerima dan pengirim.
Dari 161 sampul yang ditahan PT. Pos Padang ini, terlihat sebaran Tabloid Indonesia Barokah, untuk sembilan kabupaten dan kota adalah, Padang sebanyak 20 sampul, Pariaman 33 sampul, Painan sepuluh sampul, Bukittinggi 36 sampul, Payakumbuh 19 sampul, Lubuk Sikaping 12 sampul, Padang Panjang dua sampul, Solok 20 sampul dan Sawahlunto sembilan sampul.
Sementara itu Bawaslu Sumbar, telah melakukan pengecekan terkait adanya paket kiriman dari redaksi Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Cabang Padang.
Dari pengecekan Bawaslu Sumbar, pihaknya mengambil langkah, agar paket ini ditahan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat
“Penahanan 161 sampul paket ini dilakukan sampai hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner. (deri)