Hukum  

Kawanan Pencuri Ternak Ditangkap Polsek Sumpur Kudus Sijunjung

MUARO SIJUNJUNG – Empat pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian ternak di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung ditangkap Polsek Sumpur Kudus, Sabtu (26/1) malam.

Komplotan itu ditangkap berkat kerjasama yang baik dan reaksi cepat dua Polsek yang berdekatan, yaitu Polsek Koto VII dan Polsek Sumpur Kudus.

Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi menjelaskan tidak lebih dari 24 jam, dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Polsek Koto VII, pelaku pencurian dapat ditangkap.

Dikatakan, pencurian hewan ternak tersebut diketahui oleh korban pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu mendapati hewan ternaknya telah berkurang satu ekor, korban langsung melaporkan pada aparat kepolisian dan segera ditindaklanjuti.

Keempat pelaku, YG (26), F (20) dan EO (34) adalah warga Tanjung Baringin, Kecamatan Koto VII dan B (24) merupakan warga Jorong Sisarik, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus.

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polsek Sumpur Kudus untuk kepentingan penyidikan” kata Kapolsek Iptu Mulyadi. (guspa)