PADANG-Pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi. Pelaku ayah tiri korban dan juga residivis dalam kasus narkotika.Kini, lelaki bejat itu telah ditahan di Mapolda Sumbar, setelah kakinya ditembus timah panas polisi.
Tersangka berinisil SU alias Buyuang, (40) ditangkap di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Dia diduga menyetubuhi anak tirinya sejak masih kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga korban kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mw,15, nama samaran, sudah bertahun-tahun menjadi budak nafsu ayah tirinya ini, tidak cukup sampai disitu saja. Ayah tirinya juga acapkali melakukan kekerasan dengan memukilinya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pria yang menikahi ibu kandungnya sejak tahun 2009 silam.
Perbuatan bejat Buyuang terungkap setelah pihak sekolah mendapatkan pengakuan mengejutkan dari korban. Kemudian melaporkan ke Mapolda Sumbar dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Setelah ditangkap dan ketika dimasukkan ke dalam mobil, pelaku berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku, hingga petugas akhirnya mengambil tindakan yang terukur dengan menembak kaki pelaku.
Seketika pelaku terkapar setelah timah panas menembus kakinya. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan pertolongan medis akibat luka tembak yang dialaminya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, didampingi Wadirreskrimum, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari korban pencabulan, yang mana pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Pelaku sempat kabur dari dalam mobil anggota ketika hendak dibawa ke Polda. Pelaku lompat dari mobil. Sekitar 300 meter berlari, anggota yang sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, ternyata tidak diindahkan oleh pelaku. Kita kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” kata AKBP Muchtar, Senin (28/1).
Hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi anak tirinya itu sejak korban masih kelas 6 SD hingga korban kelas III SMP. Pelaku melakukan pada siang dan malam hari. Sedangkan ibu korban selama ini tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh suaminya itu.
“Pelaku menyetubuhi korban siang dan malam. Kalau siang waktu korban pulang sekolah, sedangkan ibu korban kerja dari pagi sampai malam di pabrik. Kalau malam dilakukan pelaku saat ibu korban sedang tertidur. Pelaku menyetubuhi korban sudah sangat sering dan sudah tidak terhitung lagi,” ungkap AKBP Muchtar.
Pelaku juga sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulinya jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku. Sehingga korban sangat takut dengan pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas dan takut untuk menceritakan kepada siapapun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 3 junto 76 D, dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara. (101)