TUA PEJAT – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan aliran dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp3,8 miliar untuk program revitalisasi Pasar Sioban, Kecamatan Sipora Selatan dan Pasar Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara.
Besaran dana masing-masing program diantaranya Rp2 miliar untuk revitalisasi Pasar Sikabaluan serta Rp1,8 untuk Pasar Sioban.
Meski mendapat angin segar, tak lantas menjadikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Mentawai, Elisa Siriparang berbesar hati. Prosedur pengalihan anggaran dari DAK ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas teknis yang rumit, dikhawatirkan memakan waktu panjang, sehingga pelaksanaan kegiatanpun menjadi terlambat.
“Ini sudah mau urus kita ini, mau dipindahkan ke APBD, ke DPA kita dari DAK. Tapi walaupun demikian, kita masih dipegang aturan. Saya sudah sampaikan ke teman-teman, kalau Agustus masuk ke ULP (Unit Layanan Pengadaan-red), batalkan, bisa masuk penjara kita,” ujar Elisa di ruang kerjanya, Senin (28/1).
Lebih lanjut dikatakan, koordinasi dengan pemerintah pusat secara langsung, dikhawatirkan turut memperlambat proses pengalihan anggaran mengingat terbatasnya dukungan anggaran perjalanan dinas.
“Aturan yang mengikat yaitu juknis, kadang-kadang juknisnya berubah, musti koordinasi dengan pusat, tidak bisa lewat telepon, anggaran kita terbatas. Sebelum itu oke, kalau umpamanya kita koordinasi segala macam, kita tidak bisa pakai dana DAK itu,” imbuh Elisa.
Bukannya tak beralasan, mantan Kalaksa BPBD itu menuturkan, belajar dari pengalaman tahun lalu, dana DAK Fisik sebesar Rp6 miliar sedianya juga akan dialirkan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk program revitalisasi Pasar Ibu, Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara.
Namun tenggat waktu yang diberikan cukup singkat, menyulitkan proses pengerjaannya. Atas rekomendasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Mentawai, program tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat.
Dana Alokasi Khusus Fisik, menurut Perpres nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (Ricky)