PADANG – Dari pengakuan penjual daging “S” berbeda dengan pengakuan pedagang sate yang diamankan tim gabungan. Dia mengaku, pedagang sate ini telah berlangganan selama satu tahun.
“Saya disuruh membuat skenario, kalau mereka baru dua minggu berlangganan dengan saya. Dia juga meminta, kalau dirinya bukan pemasok utama daging babi,” kata S.
Dikatakan, selain melakukan skenario tersebut, dirinya juga diminta pedagang sate untuk menyembunyikan barang bukti yang ada di rumah. Bahkan pedagang sate juga meminta membeli daging sapi, untuk mengelabui petugas apabila datang ke rumah.
Dijelaskannya, pedagang sate KMS B ini sebelumnya berurusan dengan orangtuanya dalam bisnis daging babi. Namun, semenjak orangtuanya sakit, pedagang sate berurusan dengan S, berikut langsung mengantarkan pesanannya.
“Enam bulan ini saya mengantarkan daging ke rumah pedagang sate itu,” kata dia.
Tidak hanya itu, S juga membantah keterangan dari pedagang sate, terkait harga yang ditawarkan dalam pembelian daging. Sebelumnya Evi pedagang sate mengaku membeli daging tersebut Rp95 ribu per kilogram. Sementara dari pengakuan S daging itu dijual Rp40 ribu per kilogram.
“Itu sudah harga pasaran,” bantahnya.
Dia juga mengatakan, daging yang dijualnya pasti diberitahukan kepada konsumen, kalau daging tersebut daging babi. Bahkan pedagang sate juga mengatahuinya.
“Biasanya langganan saya warga non muslim. Saya menjual daging ini sampai ke Mentawai untuk warga non muslim di sana,” jelasnya lagi.
Sebelumnya E dan B pedagang sate KMS B membatah sengaja melakukan kecurangan. Pasangan suami istri (Pasutri) ini mengaku tidak tahu sama sekali kalau daging yang dibelinya adalah daging babi.
Evi juga mengaku, kalau dirinya baru kenal dengan penjual daging babi dua pekan belakangan. (deri)