PADANG-Pengamanan sate babi merek KMS B di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, membuat geram banyak pihak. Temuan itu dinilai merusak citra Sumbar sebagai destinasi halal.
Apalagi, daging haram dikonsumsi oleh umat Islam itu dijual di tempat umum yang nyaris pembelinya adalah umat muslim.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengaku geram oleh ulah pedagang nakal itu. Menurutnya, orang Minangkabau identik Islam dan memegang erat falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dengan begitu, dipastikan, tidak mungkin mengkonsumsi daging babi.
“Janganlah demi mencari keuntungan tapi merugikan orang lain. Tanpa memikirkan aqidah. Ini sangat merugikan orang lain,” terangnya, Rabu (30/1).
Atas insiden memalukan itu, Nasrul meminta seluruh pedagang sate, ataupun kuliner lainnya bertanggungjawab atas apa yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, tidak menjual yang tidak halal di tengah-tengah lingkungan mayoritas muslim.
“Tolonglah berdagang itu bertanggungjawab. Tolong yang tidak halal, tidak dijual. Jangan ambil keuntungan dengan merugikan orang lain,” kata Wagub mengulangi.
Apalagi, terang Nasrul, dalam beberapa tahun terakhir, Sumbar sudah ditetapkan menjadi daerah wisata halal. Secara tidak langsung, peristiwa yang viral dan menggemparkan ini mencoreng wisata halal di Ranah Minang.
“Sumbar tengah memasyarakatkan wisata halal. Jadi, saya minta pegadang bertanggungjawab sajalah (pedagang kuliner),” tutupnya.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label.
Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/1) itu dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS di Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.
Hasil pemeriksaan terbukti, jika daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat Islam. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya beragama Islam.
“Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindaklanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan,” katanya. (104)