Hukum  

Pengedar Ganja Dibekuk Polres Agam

LUBUK BASUNG – Sat Resnarkoba Polres Agam menangkap pengedar narkotika di Anak Tareh Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (31/7) sekitar pukul 04.05 WIB.

“Terduga AR (25) warga Anak Tareh Jorong Sungai Tampang Kecamatan Tanjung Raya diamankan bersama barang bukti yang ada, “kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal.

Adapun barang bukti berhasil disita tujuh paket ganja yang dibungkus plastik warna bening dan satu bungkus dengan plastik belang hitam putih berat lebih kurang 200 gram. Selain itu juga disita uang hasil penjualan sebesar Rp. 650.000, satu HP.

Dari hasil pengakuan tersangka barang jenis ganja tersebut di dapat dari seorang berinisial T dengan cara dijemput ke Padang. (mursyidi)