Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan sabu berinisial A (36) warga Lompatan, Kecamatan Tanjung Baru diringkus tim Satnarkoba Polres Tanah Datar. Pelaku ini diringkus di pinggir jalan Jorong Lompatan Datar, Selasa (3/8) sekitar pukul 18. 30 WIB.
Penangkapan A berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. A sering menjual dan mengedarkan sabu di kawasan Tanjung Barulak.
Informasi yang diperoleh tim Sat Resnarkoba langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan A di pinggir jalan. Pada saat itu pelaku sempat membuang dua paket sabu yang berada dalam genggamannya.
Penangkapan disaksikan ketua pemuda setempat dan warga sekitar kejadian. A tidak dapat mengelak sekaligus mengakui dua paket sabu terbungkus plastik bening adalah miliknya.
Seterusnya Tim Tarantula di bawah komando KBO Narkoba, Ipda Rahmat Hamulian langsung menggiring pelaku ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bersama tersangka A, tim Tarantula menyita barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik bening, satu unit telpon genggam.
Atas perbuatan ini tersangka A dijerat pidana pasal 114 ayat 1 Jo PS 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (522)