Hukum  

Terlibat Sabu, Mantan Anggota TNI Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi dan Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yulianto merelis sabu dengan tersangka memiliki senpi, Senin (11/2). (guspa caniago)

PADANG – Setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), DS, ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Mantan anggota TNI AD tersebut dibekuk dalam kasus peredaran sabu.

Residivis dalam kasus tindak pidana narkotika itu ditangkap Jumat (6/2) siang di Kubu Gadang, Payakumbuh Barat. Dari tersangka itu disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudi Yulianto dalam relisnya, Senin (11/2) mengatakan mantan oknum TNI itu ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Mantan Kapolres Dharmasraya ini menceritakan, pada penangkapan DS di rumah kontrakannya Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sarilamak, Harau itu, petugas mendapat tantangan, sebab tersangka saat pengerebekan memegang senjata.

Dengan segala risiko, petugas mengepung rumah tersangka dan melepaskan tembakan peringatan, agar senjata yang dipegang dibuang.

Tersangka dapat dibujuk dan senjata yang dipegangnya dibuang ke arah petugas.

Dikatakan tersangka DS ini juga pernah diincar petugas BNP Sumbar dan. Pada saat penangkapan ketika itu ia berhasil kabur.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (guspa)