Hukum  

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Mertuanya di Lima Kaum

ilustrasi

BATUSANGKAR – Diduga sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu, D (22) dibekuk polisi di rumah mertuanya di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Senin (23/8) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari tangan warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas itu, Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar menyita tiga paket sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Yaddi menjelaskan pelaku D yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ditangkap saat Tim Tarantula mengetahui keberadaannya di rumah mertuanya di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam kantong celana satu dompet berisi tiga paket-sabu yang dibungkus plastik bening, serta ditemukan satu set alat hisap narkotika di bawah tempat tidur,” tutur Yaddi.

Ia menyampaikan selain sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, satu dompet, dan satu alat hisap. Tersangka D sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (108)