Pasaman Barat – Tersangka pengedar sabu, Iwan (35) dibekuk polisi di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aur, Pasaman Barat.
“Pelaku kita tangkap Senin (23/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pagi ini baru kita ekspos karena ada pengembangan semalam,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto, Selasa (24/8).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, satu unit ponsel, uang tunai Rp880.000 dan satu buah dompet kain.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku. Mendapat informasi itu tim Satreskrim Narkoba Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Penangkapan pun berhasil.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika,” pungkasnya. (014)