PADANG – Dua BUMN, PT Angkasa Pura II Cabang BIM dan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumbar tak hadiri sidang Ajudikasi dan Mediasi dengan pemohon Leon Agusta Indonesia yang berlangsung di kantor KI Sumbar, Senin (30/8/21).
Sidang sengketa informasi dengan nomor register 09/VII/KISB-PS/2021 dengan Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari, Nofal Wiska dan Arif Yumardi. Serta nomor register 11/VII/KISB-PS/2021 dengan Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Kedua sidang Ajudikasi dan Mediasi yang digelar terpisah dengan termohon yang sama itu tidak bisa dilanjutkan oleh Majelis KI Sumbar karena kedua BUMN berhalangan untuk hadir.
PT Angkasa Pura II Cabang BIM tidak dapat hadir dengan alasan karena Legal Aid anda Institutional Relation mereka berada di Jakarta sehingga mereka meminta agar persidangan dapat ditunda dengan mengirimkan surat kepada KI Sumbar tanggal 28 Agustus 2021.
“Kami mohon kepada Komisi Informasi Sumatera Barat untuk menunda pelaksanaan sidang Ajudikasi dan Mediasi.Demkian kami sampaikan mohon agar permintaan kami dikabulkan sebagaimana mestinya” ungkap PT Angkasa Pura melalui surat yang disampaikan kepada KI Sumbar.
Sementara itu PT PLN Induk Sumatera Barat sebagai termohon juga berhalangan hadir, namun berbeda dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM, pihak PLN Sumbar belum bisa menghadiri sidang Ajudikasi dan Mediasi karena belum ada penunjukan dari pimpinan mereka.
Majelis Komisioner KI Sumbar akhirnya memutuskan kedua sidang Ajudikasi dan Mediasi antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angaksa Pura II Cabang BIM dan PT PLN Induk Wilayah Sumbar ditunda dan dilanjutkan minggu depan. (benk)