Padang  

Terkait Penggunaan Anggaran Rp3,7 Miliar, DPRD akan Panggil KONI Padang

PADANG – Komisi I DPRD Padang akan memanggil pengurus KONI kota setempat untuk mempertanyakan dana sebesar Rp3,7 milar yang berasal dari dana APBD Kota Padang 2020.

Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan pihkanya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dan KONI Padang terkait penggunaan anggaran ini.

“Kita akan gelar rapat dengar pendapat pada Jumat (3/9) dengan Dispora, KONI Padang dan BPKAD,” katanya, Senin (30/8).

Ia mengatakan ada tiga hal yang akan dipertanyakan kepada KONI Padang yakni penggunaan dana Rp3,2 miliar yang belum ada laporan pertanggungjawabannnya.

“Dalam anggaran hanya tertulis kegiatan KONI Padang namun belum jelas peruntukkan dan pertanggungjawabannya. Kita ingin kejelasan karena ini uang masyarakat Kota Padang,” katanya.

Kedua ada anggaran Rp500 juta yang dianggarkan untuk kegiatan gulat internasional namun kegiatan hingga saat ini tak kunjung ada dan uangnya sudah dicairkan.

“Kita akan mempertanyakan kepada BPKAD, kenapa mencairkan anggaran ini padahal kegiatan tidak jadi dilakukan,” kata dia.

Ketiga terkait masih banyaknya pengurus KONI Padang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dalam regulasi tentu tidak diperbolehkan.

“Ini dasar pemanggilan kita dan bisa saja berkembang luas dalam rapat nantinya,” kata dia.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry membenarkan hal itu terutama penggunaan dana APBD sebesar Rp3,2 miliar yang sudah dicaikan namun belum ada surat pertanggunjawaban, begittu juga dana RP500 juta untuk menggelar kegiatan gulat internasional.

“Kita ingin kejelasan penggunaan anggaran oleh pengurus lama,” kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Zulhardi Z Latif juga mempertanyakan hal ini, malah KONI Padang juga mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,3 miliar sementara laporan pertanggungjawaban dana yang sebelumnya belum ada.

“Kita ingin penjelasan dari perosalan ini bukan untuk menghukumi namun harus ada penjelasan sesuai regulasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. (benk)