PADANG – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Yanofta, Ridwan Syah, Zet Syahadil, dan Daniel Sutan Makmur dan Termohon pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Selasa (31/8/2021), bermuara pada mediasi. Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk membicarakan permasalahan mereka dan mencapai kondisi yang sama bisa diterima.
Kasus dengan Nomor sengketa 17/VII/KISB-PS/2021 itu disidangkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dengan Majelis Komisioner Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari, dan Arif Yumardi. Panitera pengganti dalam sidang tersebut Tiwi Utami.
Diketahui, pihak Pemohon sebelumnya meminta informasi publik terkait kelengkapan syarat setifikat tanah dari BPN Tanah Datar. Namun, hingga kasus disidangkan, pihak BPN tidak bisa memenuhi kebutuhan informasi tersebut.
“Untuk alasan apapun, kami tidak mengizinkan, kecuali untuk penyidikan. Ini sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad Solikan Aji, perwakilan Termohon.
Namun, ditekankan, pihaknya siap berkoordinasi di kemudian hari, sesuai dengan hasil persidangan yang digelar KI Sumbar.
Mendalami fakta persidangan, Majelis Komisioner kemudian menawarkan dicapainya win-win solution melalui Mediasi. Pemohon dan Termohon kemudian menyetujui masukan tersebut.
“Untuk Register Nomor Sengketa 17/VII/KISB-PS/2021, kita skorsing, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi,” Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, ketuk palu.
Pemohon, usai persidangan, menyampaikan harapan, agar BPN nantinya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan, terkait kelengkapan syarat materiil sertifikat yang dimaksud, sehingga pihak Pemohon merasa yakin bahwa sertifikat itu memang patut dikeluarkan. (benk)