PESSEL – Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan Polres Pesisir Selatan berhasil menyita dua jerigen minuman tuak. Dalam razia di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, Kamis malam (2/9/2021).
Hal ini dilakukan Polsek demi menjaga Harkamtibmas atau Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat.
Ikut turun dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda. Joni Harman. SH.MH beserta anggotanya.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K, M,H melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, S,H.M.Si mengatakan, kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk Narkoba.
”Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan, ” ujar Kapolsek.
Dua jerigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga Sdr. M (30) dan Sdri. R (35) di wilayah hukumnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersebut kita dapatkan minuman jenis tuak.
Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi , kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas nya.
Kapolsek berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya.
”Kita amankan dua jurigen tuak ke Mapolsek BAB Tapan, untuk nantinya kita musnakan,” pungkasnya. (*)