Pasaman – Dua orang pelaku peredaran narkoba diamankan tim Polres Pasaman. Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menjelaskan, kedua pelaku ini berinisial AK (25) dan teman perempuannya N (31).
Pelaku AK merupakan warga Koto nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh. Sementara N merupakan warga Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Penangkapannya Sabtu kemarin. Kita rilis sekarang karena proses perkembangan kemarin itu,” kata Iptu Syafri.
Dijelaskan Iptu Syafri, penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Pasaman.
Mulanya, pihak Polres mendapat informasi adanya peredaran narkoba dari Madina ke Sumatera Barat. Polisi yang melakukan pengintaian pada Sabtu (7/9) mendapati kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor N Max dengan gerak gerik mencurigakan. Mereka tampak membawa dua buah karung. Saat dihentikan, ternyata pelaku AK yang mengendarai sepeda motor malah menjajal lari kendaraannya. Hingga pelaku N terjatuh, AK tak ambil pusing dan tetap berupaya kabur.
Polisi yang tidak mau kehilangan terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dicegat di daerah Jorong Tanjung Betung.
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan 19 paket besar ganja siap edar. Kini kedua pelaku tengah diperiksa di Mapolres Pasaman. (202)