PARIK MALINTANG – Anggota Kepolisian Resor Padang Pariaman menangkap seorang lelaki muda berinisial IM, 23, yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba. Terduga ditangkap di sebuah rumah di Kampuang Tangah, Nagari Buayan, Kecamatan Lubuak Aluang, Sabtu (23/2), sekitar pukul 09.45 Wib.
Perihal penangkapan IM dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho. Dia menyebutkan, IM ditangkap karena ado laporan bahwa dia adalah seorang pengedar narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya dilakukan penggrebekan di rumahnya. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1, Aipda Rahman Maulana Nasution dan Kanit 2 Bripka Heru Yoseano, mendapati terduga sedang tidur di kamarnya.
Usai membekuk IM, petugas langsung melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan enam paket shabu ukuran kecil dalam sebuah kotak rokok diatas tumpukan kain yang ada di dalam kamar tersebut.
Selain enam paket shabu, petugas juga berhasil menyita sebuah bong dan sebuah handphone sebagai barang bukti.
“Sekarang tersangka dan barang buktinya telah amankan di Mapolres,” kata Kapolres.
Atas dugaan tersebut, IM dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), yaitu dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (darmansyah)