BATUSANGKAR – Guru dari semua jajaran di Tanah Datar diharapkan bisa terbantu dengan adanya LKBH PGRI saat menghadapi masalah hukum.
“Guru dalam melaksanakan tugas di sekolah, terutama saat PBM akan dilindungi bila menerima kasus hukum dari orangtua siswa atau masyarakat. Untuk ini PGRI telah melaksanakan MoU dengan Polri,” kata Ketua LKBH PGRI Sumbar Ermis Eriyanto saat pertemuan dengan jajaran anggota dan pengurus PGRI Tanah Datar, Jumat (10/9) di aula kantor bupati Pagaruyung.
Dikatakan, dengan adanya lembaga bantuan hukum, yang akan melindungi guru dalam aktifitasnya melaksanakan tugas di sekolah sehingga tidak ragu-ragu lagi.
Walaupun begitu, katanya, namun bila guru menyakiti siswa secara fisik yang diluar batas, tentu LKBH PGRI akan kesulitan menanganinya. Termasuk persoalan asusila dan pidana lainnya.
Menurut Ermis Eryanto, LKBH PGRI Sumbar telah banyak mendampingi kasus guru yang menghadapi persoalan hukum dengan biaya dari organisasi sendiri.
Tentang iyuran dan pungutan di sekolah, dijelaskannya, boleh dan sah dilakukan karena anggaran dari BOS kurang mencukupi, namun dengan persyaratan, adanya undangan pertemua , daftar hadir, notulen dan dokumentasi serta sumbangan tak mengikat.
Ia meminta agar LKBH PGRI Tanah Datar mampu melindungi guru saat menerima persoalan hukum.
Sementara dalam Konferensi Kerja Daerah (Konkerda) PGRI Tanah Datar hanya dibuka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhendri Abbas dihadiri Ketua PGRI Propinsi Sumbar Drs. Darmalis, M.Pd. dan kalangan Forkopimda dan kalangan DPRD.
Menurut Ketua Panitia Ardoni Ernanda, M.Ag. kegiatan ini diikuti oleh 63 peserta dari pengurus PGRI kecamatan dan kabupaten.
“Tujuan dilaksanakanya Konkerda ini untuk merumuskan program PGRI kedepan sabagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan,” ujar Doni. (ydi)