Padang  

Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terasa Manfaatnya

Costumer Service Officer (CSO) BPJSTK Padang, Tania sedang melayani kelengkapan berkas dan foto Pimpinan Redaksi Harian Singgalang, Khairul Jasmi untuk pencairan program JHT BPJSTK Padang, Selasa (26/2). (lenggogeni)

PADANG – Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan investasi untuk kebutuhan keuangan di saat tak bekerja lagi atau sudah pensiun. Artinya, JHT baru terasa manfaatnya di kemudian hari. Dana yang tersimpan berpuluh-puluh tahun itu menjadi bekal hidup di sisa umur.

Hal itu disampaikan Pimpinan Redaksi Harian Singgalang, Khairul Jasmi ketika diminta pendapat tentang keunggulan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, kemarin.

“Saya merasakan manfaat dari keikutsertaan sebagai peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Yakni dapat mengambilnya ketika di usia, 56 tahun,” ucapnya.

Khairul Jasmi merupakan salah satu karyawan Singgalang yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT. Berhubung, usianya sudah memenuhi syarat untuk mencairkan JHT, ia pun mencairkannya. Dan merasakan manfaat dari program JHT tersebut. Tak hanya itu, ada beberapa karyawan perusahaan mencairkan sebagian JHTnya. Uangnya, digunakan untuk keperluan pendidikan anak hingga cicilan rumah.

Hal tersebut dibenarkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Yuniman Lubis didampingi, Kepala Bidang Pemasaran Dwi Emanto Rahman Hajianto dan Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri. Ia menjelaskan banyak manfaat yang dirasakan peserta. Yakni, apabila peserta JHT belum mencapai usia 56 tahun, dapat mengambil 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan. Dengan syarat kepesertaan selama 10 tahun. Untuk pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Program JHT bisa dicairkan apabila pesertanya sudah memasuki usia 56 tahun. Tapi, apabila di usia tersebut, peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Namun, apabila peserta meninggal dunia, JHT dibayarkan kepada ahli waris yaitu janda/duda, anak, orangtua, cucu, saudara kandung sesuai ketentuan urutan ahli waris. Tapi, apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Untuk iuran perbulannya relatif murah dan terjangkau. Dan untuk cek saldo ataupun pendaftaran bisa melalui dengan download di Appstore BPJSTK. (lenggo)