SIMPANG AMPEK – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK) berhasil amankan empat tersangka dan puluhan paket daun ganja kering beserta dua unit kenderaan roda empat di Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/9)
“Benar kita mengamankan mereka, di dua tempat beserta barang bukti, sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNK,” Kata Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry, pada Media Top Satu Sumbar, Jumat (24/9).
Dikatakan, berawal adanya laporan masyarkat hingga ditanggapi secara cepat, pihak BNNK, Meluncur menuju lokasi di Jembatan Taming, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di kebun Sawit Jorong Parit, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Alhasil mereka mengamankan empat orang tersangka di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di antaranya RDW, Pgl IWAN (35) wargaTanah Godang Jorong Sulawesi, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar.
SMl panggilan SAMSUL (42) warga Jorong Penggambiran, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar, AP, panggilan PR, (29) warga Jorong Pasar Baru Timur, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar dan RE, Panggilan ADIAK (29) warga Jorong Pasar IV, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar.
Mereka diamankan bersama Barang Bukti (BB) lima puluh paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam empat buah karung plastik berwarna putih dan dua unit kenderaan roda empat, Toyota Rush warna merah dengan plat nomor BB 1474 FQ, Toyota Avanza warna Silver, Plat Nomor BA 1526 SA dan dua unit Henpone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Ia berharap agar masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di tengah-trngah masyarakat sehingga dapat mempersempit ruang gerak meraka. (Arafat)