Hukum  

BNNP dan Polres Padang Pariaman Tangkap Pengedar, 1 Kg Sabu Disita

Ilustrasi. (sisidunia)

PARIK MALINTANG –Petugas BNNP Sumbar bersama kepolisian resort (Polres) Padang Pariaman membekuk tersangka pengedar sabu, Sabtu (16/3) siang. Dari tangan M Yamin (37), petugas mengamankan sabu seberat 1 kg atau setara Rp2,5 miliar.

Tersangka ditangkap saat membawa sabu dari Pekanbaru menuju arah Padang, melintasi Pariaman.

Penangkapan terhadap warga Ampang Karang Gantiang, Padang, itu berawal dari informasi rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru. Petugas BNNP yang mengendus rencana itu, melalui AKBP Emrizal Anas meminta bantuan kepada Polres Padang Pariaman untuk menangkap tersangka.

Koordinasi antara Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho berbuah manis. BNNP dan petugas Satlantas Polres Padang Pariaman menghadang Avanza B 1768 PZB yang dikemudikan M Yamin di jalur dua bandara Korong Talao Mundam, Batang Anai. Tanpa banyak perlawanan, tersangka berhasil dibekuk.

BB berupa sabu sebanyak lebih kurang 1 kg dibawa ke Padang oleh tim BNNP Sumbar. (dharmansyah)