PADANG – Diduga mengupak toko besi di Jalan By Pass KM 18, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, dua pemuda diringkus Satreskrim Polresta Padang, Rabu (13/10/2021). Dua pemuda tersebut berinisial MR (33) dan IA (26).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dua pemuda tersebut diamankan di tempat yang berbeda. MR diamankan di Aia Dingin dan IA diamankan di Lubuk Minturun.
Keduanya melakukan aksi pencurian di toko besi dengan mengambil 13 besi ulir dan 2 plat besi pada 25 September 2021 lalu,” katanya, Kamis (14/10).
Rico menambahkan, kasus pencurian tersebut terungkap karena besi milik seseorang perempuan berinisial M sama dengan milik korban.
“Kemudian petugas menanyakan ke M darimana mendapatkan besi tersebut. Lalu M menjawab membelinya dari MR dan IA,” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
“Mereka mengaku mencuri dengan 2 orang rekan lainnya yang masih kami buru (DPO). Dari pengakuannya besi-besi yang dicuri dijual seharga Rp1 juta sementara harga yang disebut pemilik toko atau korban sebesar Rp6 juta,” kata dia.
Akibat perbuatan, MR dan IA digelandang ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (014)