Arif Yumardi : PPID untuk Wujudkan Badan Publik Informatif

Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi saat menjadi narasumber di Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 52 tenaga administrator di lingkungan pemerintah Kota Padang.

PADANG – Seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) peran PPID semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Padang Rudy Rinaldi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 52 tenaga administrator di lingkungan pemerintah Kota Padang, di Hotel Truntum Padang, Rabu(7/7).

Disebutkannya, PPID harus dapat memberikan layanan, dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan terselenggaranya Bimtek PPID 2021 ini, maka sumber daya manusia yang cakap dan sistem teknologi yang tepat sebagai syarat mutlak transparansi informasi di lingkup pemerintahan daerah Kota Padang dapat terpenuhi. “Dengan demikian, penyebarluasan informasi daerah dan optimalisasi pelayanan publik dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi mengemukakan indikator Badan Publik Informatif adalah mengumumkan dan menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan mengelola informasi dan dokumentasi.

Ia menjelaskan informasi merupakan segala sesuatu yang dapat mengurangi jumlah alternatif dalam memecahkan permasalahan sehingga dapat mengurangi ketidakpastian. “Informasi adalah pengetahuan dan pengetahuan adalah kekuatan yang menjadi kebutuhan eksistensial manusia,” ujarnya.

Oleh sebab itu PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan memberikan pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara cepat, tepat dan sederhana.

Kemudian menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, mengklasifikasikan informasi dan menetapkan informasi yang dikecualikan serta jangka waktu pengecualian. Informasi yang wajib disediakan secara berkala adalah yang berkaitan dengan badan publik terkait kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan dan lainnya yang diatur Undang-undang.

Lalu informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah dan kejadian luar biasa. Berikutnya keadaan bencana nonalam seperti kegagalan industri, teknologi, dampak industri, ledakan nuklir dan pencemaran lingkungan. (benk)