PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat pastikan hak pilih Wakil Gubenur tidak hilang walau tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.
Anggota KPU Sumbar Divisi Program dan Data pastikan hak pilih sebagai pemilih pada pemilu tidak akan hilang. Dari informasi yang kita terima, memang beliau tidak terdaftar di DPT.
“Beliau Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abid telah didaftarkan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa menggunakan hak pilih diatas jam 12 “ujar Nova Indra, Rabu (20/3).
Sementara itu Wakil Gubenur Sumbar Nasrul Abid mengatakan, Benar saya tidak terdaftar sebagai pemilih di DPT Pemilu 2019.
“Alhamdulilah, sekarang saya sudah masuk di DPK, dan saya pastikan akan memilih selepas jam 12 di TPS 5 di Painan” ujar Ketua Gerindra Sumbar.
Lebih lanjut, Nasrul Abid menambahkan, anggapan panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih) saya sudah pindah menjadi warga Padang, namun kenyataan saya masih menjadi warga painan tapi itu tidak masalah, saya tetap akan memilih pada 17 April 2019 mendatang. (rom/lek)