BATUSANGKAR – Tersangka tindak pidana pencurian di rumah wartawan WD ( Wirmas Darais ) berinisial GE panggilan Godok (32), wiraswasta alamat Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi, Kamis (14/3) berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Limokaum.
Bersama Tersangka Godok disita satu unit handphone Samsung, cassing handphone coklat kulit Goospery.
Kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kapolsek Limokaum Iptu Aljufrimal, penangkapan tersangka dilaksanakan di rumah tersangka Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting, Bukittinggi.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap Godok, karena tersangka melakukan pencurian di rumah wartawan di Perumahan Munggudama Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Limokaum, Tanah Datar, tiga bulan lalu.
Tersangka Godok masuk dengan mencongkel paksa pintu rumah sebelah kanan di saat korban WD bersama isterinya menunaikan Shalat Subuh di Masjid Hurriyah Malana.
Dalam melaksanakan aksinya, Godok bekerjasama dengan rekannya Dikin (DPO). (bakhtiar)