PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengsengketakan Polda Sumbar tentang rincian dan realisasi dana hibah covid-19, Jumat 22 Oktober 2021 disidangkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar.
Sengketa Informasi Publik ini disidang di KI Sumbar dengan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi didampingi anggota Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Nofal Wiska serta panitera pengganti Tiwi Utami.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal tentang kompetensi relatif dan kompetensi absolut, legal standing para pihak dan jangka waktu permmohonan informasi. Ketua Majelis Arif Yumardi mempertanyakan alasan LBH Padang memperkarakan penggunaan dana covid-19 di Polda tersebut.

“Atas dasar apa pemohon ingin mengetahui penggunaan dana covid-19 di Polda. Selanjutnya digunakan untuk informasi tersebut,” tanya Arif.
Kuasa LBH Padang menerangkan alasan mereka mempertanyakan dana covid-19 tersebut adalah untuk memastikan dana tersebut terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.
Mereka menjelaskan, sebelumnya LBH telah menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat bernomor 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 kepada Polda Sumbar cq Pejabat Pengelola Informasi dan Data pada 1 Juni lalu.
Namun merasa Polda tak memberi tanggapan, maka LBH pun mengajukan keberatan pada 26 Juli yang kemudian baru dijawab Polda Sumbar pada 23 Agustus.
Sementara kuasa hukum Polda Sumbar dari Bidang Hukum, menyatakan pihak Polda sudah memberikan informasi bahwa dana Covid-19 di Polda Sumbar berjumlah Rp6,9 miliar bersumber dari dana hibah.
Dikatakan, bahwa Polda baru memberi jawaban pada surat kedua karena diduga terjadi miss administrasi sehingga surat pertama kurang terespon dengan baik.
“Pada prinsipnya, selama informasi tidak dikecualikan, Polda Sumbar siap memberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan termasuk soal dana Covid-19,” katanya.
Sementara anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi mengapresiasi kesiapan pihak Polda Sumbar soal keterbukaan informasi. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran mereka pada persidangan sengketa informasi publik di KI Sumbar.
“Ini menunjukkan Polda Sumbar komit dengan keterbukaan infomasi,” kata Adrian.
Sementara Tanti Endang Lestari mengusulkan dari apa yang disampaikan Polda Sumbar, dia menyarankan untuk melanjutkan sengketa itu ke meja mediasi saja, yang akhirnya disetujui kedua belah pihak.
Sidang pun dilanjutkan dengan mediasi dimediatori oleh Nofal Wiska. (benk)