LUBUK BASUNG – Bawaslu Republik Indonesia setidaknya telah memproses sekitar 165 pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Umumnya bermotif mempertahankan jabatan.
“Memang ada tuntutan netralitas ASN dalam pemilu. Sayangnya, sepertinya kondisi tersebut cukup sulit untuk direalisasikan,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Divisi Penindakan Bawaslu RI, pada sebuah acara di Lubuk Basung, Minggu (24/3).
Hal itu dibuktikan dengan cukup besarnya jumlah kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Padahal di sisi lain, meski memiliki hak pilih, sesuai aturan ASN tidaklah boleh berpolitik dan memperlihatkan keberpihakan politik.
“Salah satu penyebab utama keterlibatan tersebut dikarenakan motivasi untuk mempertahankan jabatan yang dipegang saat ini,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Penyebabnya, pejabat tersebut tentu akan mengikut kepada arah politik pimpinan masing-masing. Di saat yang sama pimpinan ASN bersangkutan, terutama kepala daerah cukup banyak yang berasal dari partai politik. Mereka tentu saja akan berafiliasi dengan kepentingan partai politik pengusung mereka masing-masing.
Sedihnya menurut Ratna Dewi Pettalolo, proses hukum terhadap ASN itu cukup sulit dilakukan karena pemberian sanksi diserahkan kepada pejabat pembina ASN, yang merupakan pimpinan daerah masing-masing.
“Bahkan kita menemukan ada ASN yang diproses karena pelanggaran pemilu, malah mendapat promosi jabatan karena ASN tersebut mengikuti alur politik kepala daerahnya,” tegas Ratna Dewi Pettalolo. (hirval)