PADANG – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengingatkan pemahaman literasi digital untuk menjadi benteng terdepan menyeleksi informasi guna bermedia sosial yang sehat.
Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
“Berkembangnya peralatan digital dengan penggunaan internet yang terbilang tinggi, menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menanggulangi berita atau informasi hoaks, ujaran kebencian, dan perilaku intoleran yang dapat dengan mudah ditemui di media sosial,” ujar Usman saat menjadi pembicara dalam Fellowship Jurnalisme Pendidikan (FJP) Batch III yang digelar Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Senin (25/10) secara virtual.
Usman Kansong menyebutkan literasi digital ini memang difokuskan pada penggunaan media sosial. Sebab tingkat penggunaan media sosial di Indonesia terbilang sangat tinggi.
Dari 274,9 juta penduduk Indonesia, penggunaan mobile conection mencapai 345 juta (125,6 persen). Sedangkan 202,6 juta (73,7 persen) telah menggunakan internet dimana 170 juta (61,8 persen) diantaranya aktif bermedia sosial.
Usman menjelaskan perlunya fokus literasi digital ini pada media sosial, karena dari data yang mereka miliki, rata-rata orang Indonesia menghabiskan hampir 9 jam untuk mengakses internet, dimana 3 jam lebihnya adalah bermedia sosial jika dibanding membaca berita yang hanya satu setengah jam saja.
Dia menjelaskan di flatform media sosial, penyebaran informasi hoaks, black campaign, hate speech, sangatlah tinggi.
“Penyebaran isu hoaks soal covid-19 serta vaksin covid-19 di flatform seperti facebook, twitter, instagram hingga youtube mencapai ribuan. Ini tentu perlu langkah antisipatif kita,” katanya.
Dalam melawan informasi hoaks dan hatespeecch tersebut, Kominfo telah membuat alur penanganan yakni kontra narasi konten negatif, take down hingga penegakan hukum. Juga dengan adanya UU ITE dan Peraturan Menkominfo yang mengatur kegiatan dunia digital.
“Pemerintah tentunya berupaya melawan hoaks juga dengan memanfaatkan media sosial di lingkungan pemerintah dengan penyebarluasan informasi yang benar disamping sebagai media interaktif untuk membangun hubungan yang baik dan menggali infomasi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya. (benk)