Hukum  

Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Empat Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Dinilai terbukti menjual sabu-sabu, Lispraniko Ramadhani alias Dani (30) dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dewi.

Jaksa beralasan tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Adek Putra mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Atas permintaan PH terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga memberikan waktu satu minggu.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Dani ditangkap polisi pada 21 Agustus 2018 di kawasan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan. Saat ditangkap, polisi dari Satresnarkoba Polresta Padang menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya.

Dari pengakuan terdakwa, narkotika tersebut didapat dari rekannya yang bernama Uda, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp600 ribu. Rencananya sabu-sabu itu akan dijual kembali dan sebagian lagi dikonsumsi. (wahyu)