PADANG – Pelajar SMA di salah satu kota di Sumbar berinisial AC, 18, terpaksa mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) di kantor polisi.
Sebab, pemuda itu ditangkap polisi pada 21 Maret lalu, karena diduga melalukan pencabulan dan persetubuhan terhadap perempuan berinisial A,17. Ironisnya, korban merupakan kekasih pelaku dan satu sekolah.
Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Onny Trimurti Nugroho, Rabu (27/3) membenarkan penangkapan pelaku cabul tersebut.
Sebelumnya, pelaku ditahan di Polda, namun, karena akan mengikuti UAS, sementara waktu dititipkan di polsek tempat ia ditangkap. Setelah ujian selesai, penahanan kembali di Mapolda.
Dia ditangkap Kamis (21/3) sekitar pukul 13.00 WIB, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur secara paksa. Korban merupakan pacar pelaku dan sama-sama di bawah umur.
Polisi yang menerima informasi tersebut melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti-bukti yang akurat, polisi menuju ke kabupaten/kota yang dimaksud untuk menangkap pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku terancan Pasal 81 junto padal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ujar Onny. (guspa)