Hukum  

Polres Dharmasraya Amankan Pemilik Sabu

Tersangka menunjukkan barang bukti saat penangkapan. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki- laki yang dicurigai memiliki, menyimpan sabu, Selasa (26/3) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka Lik Sani (36) merupakan warga Jorong Koto Besar, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar. Ia ditangkap di Jalan Simpan Rajo, Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

“Mendapat informasi dari masyarakat Tim Satresnarkoba turun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan langsung menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulya kepada Singgalang, Kamis ( 28/3).

Lanjut AKBP Imran Amir, saat penggeledahan disaksikan langsung perangkat nagari dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, pirek dan lainnya.

Katanya, usai penangkapan tersangka dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk tes urine.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ( roni)