PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan SL (50), tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dibekuk oleh polisi di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Padang pada Senin (1/11) malam.
“Usai ditangkap pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara hukum, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Perbuatan tersangka yang tega mencabuli anaknya sendiri itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016,
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Rico menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap saat pelapor yang merupakan kakak tiri korban memergoki tersangka keluar dari kamar korban dengan mengenakan kain sarung.
Karena merasa curiga akhirnya pelapor masuk ke dalam kamar untuk melihat dan memeriksa keadaan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Saat itu korban didapati oleh kakak tirinya sedang tertidur, hanya saja kakaknya melihat ada cairan sperma di bagian tubuh korban yang sedang tertidur.
“Mendapati hal itu pelapor lalu membawa korban ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan secara medis, karena korban juga mengaku tidak tahu soal cairan tersebut,” jelas Rico.
Saat itulah terungkap perbuatan bejad yang diduga dilakukan oleh tersangka, bahkan korban mengaku telah mengalami pencabulan sebanyak dua kali.
Sang kakak yang tidak terima dengan kejadian itu langsung membuat laporan ke Kantor Polresta Padang, kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal penyelidikan akhirnya petugas piket Satreskrim bersama Kepala Unit IV PPA Iptu Rita Aprina Ifadi melakukan penangkapan terhadap SL pada Senin (1/11) malam. (*)