TUA PEJAT– Sering bolos kerja, 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terancam diberhentikan. Terkuaknya 7 nama itu setelah Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai melakukan pendataan absensi harian pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Mentawai, Oreste Sakeru mengatakan, nama-nama itu saat ini masih akan ditelusuri lebih lanjut dengan dikuatkan beberapa keterangan dari pimpinan OPD-OPD serta rekan kerja yang bersangkutan.
“Kita sedang melakukan pendataan, karena kita diperintahkan oleh Pak Sekda untuk melihat itu, guna menegakkan disiplin di masing-masing OPD, dimana kita langsung memeriksa laporan absensi dari masing-masing OPD, dimana yang paling tahu itu adalah OPD-nya. Sanksinya tentu sesuai dengan besar kecil kesalahan atau aturan yang dilanggarnya karena ini mesti harus kita lakukan. Saat ini sekitar 7 sudah masuk dalam catatan melanggar aturan terkait kedisiplinan” ungkap Oreste di ruang kerjanya, Selasa (19/2).
Adapun sanksinya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar, terdapat 3 jenis sanksi, mulai sanksi ringan berupa , sanksi sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
“Sekali lagi bukan bupati yang tahu, bukan BKPSDM yang tahu, tetapi OPD itu sendiri yang tahu bagaimana tingkat kedisiplinan atau tingkat kehadiran PNS yang melanggar aturan itu sendiri dan itu tentu harus dilaporkan. Kalau sanksi itu terdiri atas tiga, yaitu ringan, sedang dan berat, masing-masing sanksi juga dibagi menjadi tiga lagi, sanksinya nanti berupa penundaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, penurunan jabatan dan sampai pemberhentian secara tidak hormat,” terangnya.
Dengan ditegakkannya disiplin pada lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkannya dapat meningkatkan disiplin seluruh ASN dan akan meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD.
“Kita perlu sampaikan bahwa yang menginginkan PNS berhenti itu bukan orang lain, pegawai itu sendiri, karena dia sudah tau aturan tetapi dilanggar juga, kalau tidak mau diberhentikan maka tegakkanlah disiplin,” pungkasnya.
Pendataan kembali tingkat disiplin PNS di Mentawai, merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana Kepala OPD juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi terkait PNS tak disiplin itu kepada kapala daerah, berikut langkah yang harus dilakukan. (Ricky)